DEWAN SATUAN PRAMUKA : 4 :
1. Dewan perindukan Siaga / Dewan Siaga :
· Para Pemimpin Barung sebagai sekretaris / bendahara
· Wakil Pemimpin Barung sebagai anggota
· Pembina dan Pembantu Pembina sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan berhak mengambil keputusan akhir
2. Dewan Pasukan Penggalang / Dewan Penggalang :
· Pemimpin Regu Utama ( PRATAMA ) sebagai Ketua
· Para Pemimpin Regu sebagai sekretaris / bendahara
· Wakil Pemimpin Regu sebagai anggota
· Pembina dan Pembantu Pembina sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan berhak mengambil keputusan akhir
3. Dewan Ambalan Penegak / Dewan Penegak, Dewan Racana Pandega / Dewan Pandega terdiri dari :
· Ketua Dewan Penegak dipegang oleh PRADANA dan Ketua Dewan Pandega dipegang oleh KETUA RACANA
· Para Pemimpin Sangga sebagai wakil ketua, sekretaris / bendahara
· Wakil Ketua Dewan Pandega, sekretaris, bendahara dipilih dari anggota Racana
· Pembina berfungsi sebagai Konsultan dan Fasilitator
4. Dewan Satuan Karya Pramuka ( SAKA )
· Masing- masing SAKA membentuk Dewan SAKA
· Ketua Dewan SAKA dipegang oleh Wakil Pemimpin SAKA
· Para Pemimpin SAKA yang lain sebagai wakil ketua, sekretaris / bendahara dan anggota
· Dewan SAKA berkedudukan di Kwartir Cabang
TUGAS DEWAN SATUAN PRAMUKA :
1. Menyusun rencana, program, melaksanakan proram, evaluasi kegiatan
2. Membuat keputusan Dewan secara demokratis
3. Menjalankan dan mengamalkan keputusan Dewan
4. Mengadministrasi semua kegiatan
DEWAN KEHORMATAN :
Dewan yang dibentuk untuk mendampingi Dewan Satuan
TugaS Dewan Kehormatan:
1. Membahas Proses Pelantikan
2. Membahas Proses pemilihan dan Pelantikan pemimpin satuan
3. Membahas tentang pemberian penghargaan
4. Membahas tentang tindakan pelanggaran Kode Kehormatan
5. Membahas tentang rehabilitasi anggota satuan
DEWAN KEHORMATAN DALAM SATUAN
1. Pada Perindukan Siaga TIDAK DIBENTUK
Peranan dibebankan pada Pembina dan Pembantu Pembina
2. Pada Pasukan Penggalang :
Ketua : Pembina
Wakil Ketua : Pembantu Pembina
Sekretaris : Seorang wakil Pemimpin Regu
Anggota : Semua Pemimpin Regu
3. Pada Ambalan Penegak :
Ketua : PRADANA
Wakil Ketua : Pemimpin Sangga
Sekretaris : Pemimpin Sangga
Penasehat/ Pengarah : Pembina dan Pembantu Pembina
4. Pada Ambalan Pandega :
Ketua : RACANA
Wakil Ketua : Anggota Racana yang sudah dilantik
Sekretaris : Anggota Racana yang sudah dilantik
Anggota : Anggota Racana yang sudah dilantik
Penasehat/ Pengarah : Pembina dan Pembantu Pembina
DEWAN KERJA Penegak Pandega :
Kelengkapan dari Kwartir, berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan
Bertugas mengelola Penegak dan Pandega
DEWAN KERJA Penegak Pandega dipilih melalui MUSPANITERA
SUSUNAN DEWAN KERJA
Ketua : Ex Officio anggota Kwartir sebagai Andalan
Wakil Ketua : Ex Officio anggota Kwartir sebagai Andalan
Sekretaris I : ………………………………………………………
Sekretaris II : ………………………………………………………
Bendahara : ………………………………………………………
Anggota : ………………………………………………………
KEBERADAAN DWAN SATUAN, DEWAN KEHORMATAN, dan DEWAN KERJA membuktikan bahwa peserta didik BERPERAN SEBAGAI SUBYEK PENDIDIKAN
KMD Gending 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar