Jumat, 19 Agustus 2011

Pakaian Seragam Pramuka

                                               Ketentuan
                                               KWARTIR NASIONAL 
                                               GERAKAN PRAMUKA

FUNGSI PAKAIAN SERAGAM

Ø  Menumbuhkan rasa jiwa kesatuan dan jiwa kepramukaan
Ø  Melatih/ mendidik tentang kerapian, anamkan harga diri, kebangsaan, jiwa persatuan dan kekesederhanaan, keindahan dan kesopanan
Ø  Menanamkan harga diri, kebangsaan nasional, jiea persatuan dan kesatuan bangsa  Indonesia.
Ø  Menanamkan rasa disiplin.


TATA CARA PEMAKAIAN SERAGAM PRAMUKA

Ø  Seorang calon anggota Pramuka yang belum dilantik / dikukuhkan hanya dibenarkan memakai pakaian seragam tanpa tutup kepala, tanpa setangan leher dan tanpa menggunakan tanda pengenal Gerakan Pramuka.
Ø  Seorang anggota Gerakan Pramuka yang  telah dilantik dan memenuhi syarat berhak memakai pakaian seragam Pramuka lengkap dengan ketentuan yang berhubungan dengan usia golongan dan tingkatannya.
Ø  Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan secara lengkap, rapi, bersih, dan benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ø  Pada saat anggota Gerakan Pramuka sebagai anggota organisasi atau politik dan sedang melaksanakan tugas kegiatan organisasi atau politik tersebut, dilarang keras memakai seragam pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.
Ø  Pada saat anggota Gerakan Pramuka bertindak dan melaksanakan tugas, anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai pakaian seragam dan atau tanda pengenal organisasi atau badan lain di luar Gerakan Pramuka.
Ø  Untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka bertindak sebagai anggota Gerakan Pramuka, dan melaksanakan tugas dan kegiatan kepramukaan, tidak dibenarkan memakai pakaian seragam dan atau tanda pengenal diluar Gerakan Pramuka.
Ø  Pakaian Seragam Pramuka juga dipakai pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka atas nama Gerakan Pramuka, mengikuti upacara-upacara Hari Besar Nasional, Upacara dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan Pemerintah atau organisasi lain, yang sesuai dengan Prinsip Pendidikan, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Ø  Pakaian Kerja atau olah raga hendaknya diusahakan seragam bagi seluruh anggota Gugusdepan atau Satuan Karya, dan dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir yang bersangkutan.
Ø  Pakaian kerja atau olah raga tersebut hanya dipakai selama mengikuti kegiatan tersebut.
Ø  Kwartir atau Satuan Gerakan Pramuka, dan setiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk saling memperingatkan dan saling membetulkan cara pemakaian pakaian seragam Pramuka yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk penyelenggaraaan, dengan cara menegur yang baik dan bijaksana, dan bernilai pendidikan.
  
KMD Gending 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar